https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

OJK Dorong Inklusi Keuangan Syariah, DPS Diminta Jadi Penggerak Inovasi

JAKARTA|Kompassindonesianews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Berdasarkan data yang disampaikan OJK, tingkat literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah berada pada angka 13,24 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah.

Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang besar untuk memperluas akses masyarakat terhadap industri keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan syariah tidak cukup hanya dilakukan melalui penyampaian informasi.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai, keyakinan, keterampilan, sikap, serta perilaku yang tepat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.

Karena itu, Friderica mengajak Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta pelaku industri untuk menghadirkan berbagai terobosan dan inovasi agar pertumbuhan inklusi keuangan syariah dapat berlangsung lebih cepat.

DPS Didorong Perkuat Pengawasan Syariah

Selain memperluas akses masyarakat, OJK juga menekankan pentingnya penguatan peran DPS dalam menjaga integritas prinsip syariah sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah.

Friderica menyampaikan, DPS tidak hanya memiliki tugas memastikan produk dan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Lebih dari itu, DPS juga diharapkan mampu menjadi penghubung antarpemangku kepentingan serta mitra strategis bagi industri dalam mendorong inovasi.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menilai penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi yang kuat antara DSN-MUI dan OJK.

Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap kepatuhan regulasi. Dengan demikian, perkembangan industri keuangan syariah tetap berada dalam koridor syariah sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cholil juga menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri dalam mengembangkan berbagai produk keuangan syariah.

Pertimbangan terhadap prinsip syariah, kata dia, harus berjalan seiring dengan karakteristik kegiatan usaha dan pengelolaan risiko sehingga produk yang dikembangkan tidak hanya memenuhi aspek syariah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi salah satu bagian dari upaya OJK bersama DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pengawasan syariah di industri jasa keuangan.

Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, serta mendorong lahirnya inovasi dan kolaborasi antara DPS, regulator, DSN-MUI, dan pelaku industri.

Melalui penguatan literasi, perluasan inklusi, serta peningkatan kualitas pengawasan syariah, kolaborasi OJK dan DSN-MUI diharapkan mampu membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang semakin terintegrasi dan berdaya saing.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Feronike(mimi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *